Sabtu, 25 Februari 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut UU no.39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia bahwa: Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
  1. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (pasal 28)
  2. Hak atas kedudukan yang sama di muka hukum (pasal 27 ayat 1)
  3. Hak atas kebebasan berkumpul (pasal 28)
  4. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
  5. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 dan pasal 34)
  6. Hak atas kebebasan berserikat (pasal 28)
  7. Hak atas pengajaran (pasal 31)
  8. Hak atas kewarganegaraan (pasal 26)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar