Menurut UU no.39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia bahwa: Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
- Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (pasal 28)
- Hak atas kedudukan yang sama di muka hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas kebebasan berkumpul (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 dan pasal 34)
- Hak atas kebebasan berserikat (pasal 28)
- Hak atas pengajaran (pasal 31)
- Hak atas kewarganegaraan (pasal 26)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar