Kamis, 29 Maret 2012

Landasan Hukum Pemberantasan KKN

Pemberantasan KKN sudah banyak landasan hukumnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Ketetapan MPR-RI nomor XI/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998, antara lain bahwa seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  2. UU No.28 tahun 1999, antara lain mengatur pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan pejabat. Bahkan, diatur dalam UU tersebut, manakala Pejabat atau anggota Komisi yang melakukan Kolusi atau Nepotisme akan dihukum paling singkat dua tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah.
  3. UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi. Banyak ancaman hukuman yang dicantumkan dalam UU ini, termasuk juga kepada penyuap. Dari sekian banyak pasal, diatur bahwa denda maksimum adalah satu milyar rupiah, berarti yang korupsi sekian trilyun, dendanya tidak sampai satu per mil! Dalam UU ini juga diterapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, jadi terdakwa dapat memberikan keterangan tentang dari mana saja asal harta bendanya dan harta benda keluarganya.
  4. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1999, yang mengatur tentang pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara (pejabat), termasuk pembentukan Komisi Pemeriksa yang anggotanya termasuk juga wakil-wakil masyarakat. Tata cara pemeriksaan yang diatur oleh Peraturan ini untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Pejabat untuk memudahkan pemeriksaan apabila di kemudian hari BPKP, Kepolisian, atau Kejaksaan memerlukan pemeriksaan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 66, 67, 68, dan 127 tahun 1999 yang mengatur tentang organisasi, cara kerja, pelaporan, dan hal-hal praktis lainnya dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelanggara Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar