Kamis, 25 Agustus 2011

Industrial Relationship

Kemampuan untuk menganalisa, mengembangkan dan mengevaluasi hubungan antar pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dengan organisasi yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan SDM.
  1. Mampu menjelaskan konsep dasar hubungan industrial sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan prosedur pengelolaan hubungan industrial serta dampaknya terhadap organisasi dan kesejahteraan serta produktivitas pekerja
  3. Mampu mengaplikasikan pengelolaan hubungan industrial sesuai dengan prosedur yang berlaku secara efektif dan efisien
  4. Mampu melakukan analisa terhadap efektivitas dan efisiensi hasil pelaksanaan pengelolaan hubungan industrial
  5. Mampu mengembangkan kebijakan pengelolaan hubungan industrial sejalan dengan strategi manajemen SDM dalam rangka meningkatkan harmonisasi antara unit-unit terkait
  6. Mampu mengevaluasi dan menciptakan serta merekomendasikan strategi hubungan industrial sejalan dengan strategi organisasi dan kebijakan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan lingkup Nasional dan Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar