Kamis, 19 Mei 2011

Telematic Law

Kemampuan memahami dan menganalisa isssue-issue regulasi dibidang telematika, untuk kelancaran operasional dan sebagai bahan antisipasi perkembangan organisasi.
  1. Mengetahui pengetahuan dasar hukum telematika
  2. Mampu mengidentifikasi issue hukum telematika dalam kaitan dengan bisnis telekomunikasi
  3. Mampu melakukan legal research hukum telematika
  4. Mampu menganalisa aspek hukum telematika sesuai trend bisnis
  5. Mampu memberikan solusi/masukan terhadap permasalahan hukum telematika
  6. Mampu memberikan solusi/masukan tentang permasalahan hukum telematika kepada regulator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar