- Mengetahui dasar pengetahuan hukum acara dan materiil
- Mampu mengidentifikasi issue persengketaan
- Mampu melakukan legal research untuk menunjang argumen melalui metode yang tepat
- Mampu menganalisa dan memahami setiap elemen yang terkait dengan inti persoalan dengan ketentuan hukum yang ada
- Mampu menyusun legal argumen secara tertulis
- Mampu mewakili organisasi dalam kapasitas excellent, memberikan argumen-argumen yang meyakinkan dalam beracara dan membangun networking
Kamis, 19 Mei 2011
Litigation
Kemampuan mewakili organisasi dalam menyelesaikan sengketa hukum khususnya diforum peradilan/arbitrase.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar