Kamis, 19 Mei 2011

Litigation

Kemampuan mewakili organisasi dalam menyelesaikan sengketa hukum khususnya diforum peradilan/arbitrase.
  1. Mengetahui dasar pengetahuan hukum acara dan materiil
  2. Mampu mengidentifikasi issue persengketaan
  3. Mampu melakukan legal research untuk menunjang argumen melalui metode yang tepat
  4. Mampu menganalisa dan memahami setiap elemen yang terkait dengan inti persoalan dengan ketentuan hukum yang ada
  5. Mampu menyusun legal argumen secara tertulis
  6. Mampu mewakili organisasi dalam kapasitas excellent, memberikan argumen-argumen yang meyakinkan dalam beracara dan membangun networking

Tidak ada komentar:

Posting Komentar