Senin, 16 Mei 2011

Drafting

Kemampuan menuangkan kesepakatan-kesepakatan, pendapat-pendapat hukum, peraturan-peraturan dalam format legal dokumen (produk hukum).
  1. Mengetahui dasar-dasar legal drafting
  2. Mampu menyusun produk hukum sederhana sesuai teknik-teknik legal drafting
  3. Mampu menyusun produk hukum sesuai teknik-teknik legal drafting
  4. Mampu menganalisa dan menuangkan setiap elemen yang terkait dengan pengetahuan hukum dan issue yang dihadapi kedalam format produk hukum
  5. Mampu menuangkan deal bisnis yang kompleks dan jelas esensi regulasinya kedalam format produk hukum
  6. Mampu mengevaluasi dan mengembangkan deal bisnis yang kompleks dan jelas esensi regulasinya secara terintegrasi kedalam format produk hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar