Kamis, 19 Mei 2011

Public Law

Kemampuan menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan kewajiban organisasi (perizinan, ketenagakerjaan, perpajakan, pertanahan, dan otonomi daerah).
  1. Mengetahui dasar-dasar pengetahuan hukum publik yang berkaitan dengan kewajiban organisasi
  2. Mampu mengidentifikasi issue-issue hukum public yang dihadapi organisasi
  3. Mampu melihat keterkaitan pengetahuan hukum publik dengan kondisi organisasi yang dihadapi
  4. Mampu melakukan analisa hukum public secara komprehensif yang dibutuhkan organisasi
  5. Mampu memberikan rekomendasi kepada manajemen mengenai trend hukum publik untuk antisipasi kedepan
  6. Mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan kewajiban organisasi yang baik dan cepat, serta membangun hubungan kemitraan dengan instansi terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar