Sabtu, 12 Juli 2014

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayar secara tahunan baik untuk mobil maupun motor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diambil sebesar 1% dari harga kendaraan. Harga kendaraan mobil sebesar Rp. 186.000.000,- , maka PKB = Rp. 186.000.000,- * 1% = Rp. 1.860.000,- . 

Berikut contoh perhitungan PKB mobil dan motor yang dibayar setelah melewati masa jatuh tempo selama 7 bulan.

Mobil

PKB = Rp. 1.860.000,-
SWKDLLJ = Rp. 143.000,-
________________________ +

Sub Total 1 = Rp. 2.003.000,-

Denda = PKB * 25% * (7/12)
      = Rp. 1.860.000,- * 25% * (7/12) 
      = Rp. 271.250,-

SWKDLLJ = Rp. 100.000,-
_______________________________________________________ +

Sub Total 2 = Rp. 371.250,-

Total = Rp. 2.003.000,- + Rp. 371.250,- = Rp. 2.374.250,-

Jika tidak melewati masa jatuh tempo maka yang dibayar hanya sub total 1 yaitu Rp. 2.003.000,- kalau sudah melewati masa jatuh tempo misalnya selama 7 bulan maka yang dibayar adalah total yaitu Rp. 2.374.250,-. 

Jumlah uang yang harus dibayarkan untuk biaya SWKDLLJ baik untuk yang belum atau sudah jatuh tempo adalah Rp. 143.000,- sedangkan untuk yang sudah melewati batas jatuh tempo adalah Rp. 100.000,-

Motor

PKB = Rp. 282.000,-
SWKDLLJ = Rp. 35.000,-
___________________________ +

Sub Total 1 = Rp. 317.000,-

Denda = PKB * 25% * (7/12)
      = Rp. 282.000,- * 25% * (7/12) 
      = Rp. 41.125,-

SWDKLLJ = Rp. 32.000,-
________________________________________ +

Sub Total 2 = Rp. 73.125,-

Total = Rp. 317.000,- + Rp. 73.125,- = Rp. 390.125,-

Jika tidak melewati masa jatuh tempo maka yang dibayar hanya sub total 1 yaitu Rp. 317.000,- kalau sudah melewati masa jatuh tempo misalnya selama 7 bulan maka yang dibayar adalah total yaitu Rp. 390.125,-. 


Jumlah uang yang harus dibayarkan untuk biaya SWKDLLJ baik untuk yang belum atau sudah jatuh tempo adalah Rp. 35.000,- sedangkan untuk yang sudah melewati batas jatuh tempo adalah Rp. 32.000,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar